Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 40 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen rancangan awal perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
bahwa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang memerlukan adanya dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 sebagaimana dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2024;