Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan Berdasarkan Kinerja dan Kewilayahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Strategi Pembangunan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026, untuk mewujudkan keadilan pemerintahan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pencapaian target kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu disusun ketentuan yang mengatur suatu sistem perencanaan untuk dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah dan dalam rangka penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan pada lingkup kecamatan;
bahwa untuk meningkatkan minat, semangat dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Kecamatan Berdasarkan Kinerja dan Kewilayahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 20052025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawsesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 20182023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng RappangTahun2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 71);
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023 Nomor 13);