Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 58 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain;