PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan secara efektif dan efisien, Badan Layanan Umum Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan Pihak Lain;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan kerja sama yang baik dan optimal, perlu adanya pedoman pelaksanaan kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah;