PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
;
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan pegawai dan meningkatkan kinerja pegawai, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai setelah mendapat persetujuan menteri;
bahwa persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah diberikan melalui surat Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;