PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
;
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan pegawai dan meningkatkan kinerja pegawai, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai setelah mendapat persetujuan menteri;
bahwa persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah diberikan melalui surat Menteri Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peermendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kab. Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018.