PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 412.2/207/ 112.3/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Program Pemberdayaan BUM Desa, Desa Berdaya dan Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, serta permohonan pergeseran dari OPD, perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 butir E. Hal Khusus Lainnya Nomor 23, Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 202 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;