PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa jasa pelayanan merupakan salah satu instrumen stimulus dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah, yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat bahwa sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat, maka kepada Manajemen dan Pegawai BLUD perlu diberikan imbalan kerja berupa jasa pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 25 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kab. Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018;