Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Upah Khusus Perdesaan Industri padat Karya Tertentu di Kabupaten Sidoarjo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyerapan angkatan kerja khususnya masyarakat yang tinggal di perdesaan, perlu mendorong perluasan kesempatan kerja dengan mendorong investasi pembukaan perusahaan-perusahaan baru di wilayah perdesaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/10/2013 Tahun 2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu.

1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun;
2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Nomor
36 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Upah Khusus Perdesaan Industri padat Karya Tertentu di Kabupaten Sidoarjo
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (110.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.