Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2015 ini adalah:
1. UKP dapat diberikan untuk pekerja/ buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan masa kerja dibawah 1 (satu) tahun;
2. Pengusaha yang memberlakukan UKP tetap harus mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Terhadap penerapan UKP, dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Khusus Pengupahan Kabupaten. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi ditemukan penerapan UKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini dan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Wilayah Pemberlakuan UKP, maka UKP dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.