Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Online Systim Pelaporan Transaksi Pajak Parkir,pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Kdi Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka intensifikasi pajak daerah serta mewujudkan transparansi laporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), perlu dilakukan online system.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 19)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20).
1. Online System dilaksanakan oleh Dinas dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha. Alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Dinas;
2. Sistem perekam data transaksi usaha, merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak dan jumlah pajak terutang;
3. Dalam pelaksanaan online system pelaporan data transaksi, Wajib Pajak dilarang mengubah data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun dan merusak atau membuat tidak berfungsi/ beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.