Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Online Systim Pelaporan Transaksi Pajak Parkir,pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Kdi Kabupaten Sidoarjo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka intensifikasi pajak daerah serta mewujudkan transparansi laporan pajak daerah yang dilakukan wajib pajak sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), perlu dilakukan online system.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179)
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16)
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17)
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 19)
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20).

1. Online System dilaksanakan oleh Dinas dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha. Alat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak secara real time yang dapat dipantau oleh Dinas;
2. Sistem perekam data transaksi usaha, merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak dan jumlah pajak terutang;
3. Dalam pelaksanaan online system pelaporan data transaksi, Wajib Pajak dilarang mengubah data online system dengan cara dan dalam bentuk apapun dan merusak atau membuat tidak berfungsi/ beroperasinya perangkat dan online system yang telah terpasang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Nomor
47 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Online Systim Pelaporan Transaksi Pajak Parkir,pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Kdi Kabupaten Sidoarjo
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.