Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan pegawai negeri sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan disiplin kerja untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah mewujudkan tujuan pembangunan;
- bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2021 dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (4) juncto ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara belum ditetapkan, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
kriteria pemberian TPP;
penetapan besaran TPP;
penilaian pemberian TPP;
cara menghitung nilai;
hari kerja dan jam kerja;
tata cara perhitungan dan pembayaran;
pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.