PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sigi Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sigi Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Pemerintah Daerah berkewajiban menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
bahwa agar pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Intern Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, perlu pedoman operasional untuk mewujudkan keberhasilan atas pemantauan tindak lanjut pemeriksaan tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mewajibkan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan pemeriksaan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sigi Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17, Tamahan lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 6041);