Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain bahwa salah satu cara penyelesaiaan kerugian daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah: bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyelesaian kerugian daerah perlu disusun pedoman pelaksanaan sidang majelis Penyelesaian Kerugian daerah yang diatur dengan pertauran Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan sidang majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang nomor 12 tahun 1956,
  2. Undang-Undang no 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005, peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2016, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, peraturan menteri dalam negeri nomor 133 tahun 2018, peraturan bupati sijunjung nomor 58 tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
44

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2021

Berlaku Tanggal
27 Desember 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 44 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar