Peraturan Bupati Sikka Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sikka Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sikka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan langkah antisipasi dalam upaya penanganan dan pecegahan penularan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
  2. bahwa dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sikka, dan penanganan dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah daerah dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Sikka

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No 4 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan;
IV. Penanganan Dampak Upaya Pencegahan;
V. Kewajiban;
VI. Larangan;
VII. Pelaporan dan Pembiayaan;
VIII. Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sikka

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2020

Berlaku Tanggal
27 Maret 2020

Sumber
BD. 2020/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (296.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar