Peraturan Bupati Sikka Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sikka Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana dan Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahaan di Kabupaten Sikka Tahun 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2012
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2019
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2019
  13. Peraturan Bupati Kabupaten Sikka Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan;
III. Penyaluran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Penyaluran Dana dan Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
30 Maret 2020

Berlaku Tanggal
30 Maret 2020

Sumber
BD. 2020/No. 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (118.1 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar