Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka untuk memaksimalkan bantuan sosial yang tidak direncanakan sebelumnya kepada masyarakat sebagai akibat dari terjadinya bencana non alam sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pengaturan Bantuan Sosial dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Dasar hukum Peraturan tersebut adalah
UU Nomor 69 Tahun 1958;
UU Nomor 17 Tahun 2013;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan ketentuan dalam peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yaitu Perubahan Pasal 30;
Perubahan ayat (2) dan (4) Pasal 30A;
Pasal 30C ditambah 6 ayat yaitu ayat (5), (6), (7), (8),(9) dan (10)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
14 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Ditetapkan Tanggal
27 April 2020

Diundangkan Tanggal
27 April 2020

Berlaku Tanggal
27 April 2020

Sumber
BD. 2020/No. 14

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sikka Nomor 25 Tahun 2012 tentang Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar