PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sikka Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sikka Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa besarnya tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, tarif retribusi pada pelataran penjual sayur, penjual rombengan, jasa pointen, dan parkir terlampau tinggi belum diimbangi dengan perkembangan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sector perdagangan serta pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten sikka;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi PelayananPasar.