Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: Undang-Undang No.69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. PP No.43 Tahun 2014
  5. PP No.60 Tahun 2014
  6. Perda Kab.Sikka No.7 Tahun 2020
  7. Perbup Sikka No.43 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I.Ketentuan Umum;
II.Tujuan, Sumber Dana dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa;
III.Mekanisme Penyaluran dan Pencairan;
IV.Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
V.Pembinaan dan Pengawasan;
VI.Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2021

Berlaku Tanggal
11 Januari 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (162.86 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar