PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tenis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah
UU Nomor 69 Tahun 1958;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 8 Tahun 2006;
PP Nomor 29 Tahun 2014;
Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019;
Perbup kabupaten Sikka Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
III. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sikka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sikka (
Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.