Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu menerapkan transaksi non tunai;
  2. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu menerapkan transaksi non tunai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Transaksi Non Tunai;
Bab IV Tata Cara Transaksi Non Tunai;
Bab V Sanksi;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Ketentuan Lain-Lain;
Bab VIII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2018

Berlaku Tanggal
28 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (197.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar