Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: Undang-Undang No.69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.2 Tahun 2020
  5. PP No.43 Tahun 2014
  6. PP No.60 Tahun 2014
  7. PMK No.50/PMK.07/2017
  8. Permendagri No.20 Tahun 2019
  9. PMK No.222/PMK.07/2020
  10. Perda Kab.Sikka No.7 Tahun 2020
  11. Perbup Sikka No.43 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang:
I.Ketentuan Umum;
II.Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa;
III.Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa;
IV.Mekanisme Pencairan Dana Desa;
V.Prioritas Penggunaan Dana Desa;
VI.Pelaporan Dana Desa;
VII.Sanksi;
VIII.Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2021

Berlaku Tanggal
13 Januari 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (646.25 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar