Peraturan Bupati Sikka Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 41 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Sikka Nomor 32 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Bab IV Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.