Peraturan Bupati Sikka Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 43 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jenis dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif dengan memperhatikan perkembangan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor persampahan serta pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Sikka saat ini;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 PeraturanDaerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkandengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi PelayananPersampahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 43 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 16 Tahun 2016.
Tujuan peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan adalah:
a. mengoptimalkan penerimaan daerah dari Retribusi Jasa Umum terhadap pelayanan atau penanganan persampahan, dan
b. mengoptimalkan fungsi pelayanan pengelolaan persampahan dalam peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.