PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Bantuan Stimulan Pembangunan Bagi Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan rumah layak huni untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sikka, perlu diberikan kemudahan dan fasilitas oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
- bahwa untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah layak huni, perlu diberikan bantuan stimulan berupa bantuan bahan bangunan, pembangunan baru dan/atau peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara bertahap dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Pembangunan Bagi Rumah Tidak Layak Huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: Undang-Undang No.69 Tahun 1958
- Undang-Undang No.1 Tahun 2011
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- PP No.88 Tahuh 2014
- Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010
- Permen PUPR No.13/PRT/M/2016
- Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2019
- Perda Kab.Sikka No.5 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang:
I.Ketentuan Umum;
II.Maksud dan Tujuan;
III.Ruang Lingkup;
IV.Bentuk dan Jenis Bantuan Stimulan;
V.Persyaratan Penerima Bantuan, Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Stimulan;
VI.Pembinaan, Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi;
VII.Sanksi;
VIII.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.