PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa jenis dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif dengan memperhatikan perkembangan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada sektor perdagangan serta pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sikka saat ini;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.