Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Manajemen Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka, Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap PDAM dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna PDAM;
- bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya manusia pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka untuk dapat menghasilkan kinerja yang optimal, perlu diatur manajemen kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Pengangkatan;
Bab V Kepangkatan dan Pengupahan;
Bab VI Fasilitas dan Tunjangan;
Bab VII Hak dan Kewajiban;
bab VII Hari Libur, Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan;
Bab IX Pemberhentian;
Bab X Laranngan;
Bab XI Sanksi;
Bab XII Penyelesaian Sengketa;
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain;
Bab XV Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.