PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: Undang-Undang No 69 Tahun 1958
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- PP No 43 Tahun 2014
- Permendagri No 110 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Sikka No 6 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang:
I. Ketentuan umum;
II. Pengisian Anggota BPD;
III. Panitia Pengisian Anggota BPD;
IV. Penjaringan dan Penyaringan;
V. Pendaftaran Pemilih;
VI. Kertas Suara dan Kotak Suara;
VII. Mekanisme Pengisian Anggota BPD;
VIII. Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu;
IX. Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
X. Pemberhentian Anggota BPD;
XI. Pengaduan dan Penyelesaian Masalah;
XII. Pendanaan;
XIII. Pembinaan dan Pengawasan;
XIV. Ketentuan Peralihan;
XV. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sikka Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.