Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simeulue

ABSTRAK

Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tiunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten di lingkungan pemerintahan kabupaten Simeulue.

Dasar hukum Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;
BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas;
BAB IV Pendanaan;
BAB V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
16 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simeulue

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2019

Berlaku Tanggal
21 Mei 2019

Sumber
BD. 2019/ No. 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (614.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar