Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga.

Dasar hukum Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 27 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ruang Lingkup Belanja Tidak Terduga;
BAB III Objek Belanja Tidak Terduga;
BAB IV Penganggaran;
BAB V Pelaksanaan;
BAB VI Pertanggungjawaban dan Laporan;
BAB VII Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
27 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2019

Sumber
BD. 2019/ No. 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.12 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar