PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, PERPRES Nomor 78 Tahun 2019, PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penetapan Rincian dan Tata Cara Penetapan Dana Desa, BAB IV Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa, BAB V Penggunaan Dana Desa, BAB VI Pemantauan dan Evaluasi, BAB VII Pelaporan Dana Desa, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020