Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Dana Alokasi Khusus Non Fisik Program Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dana jampersal digunakan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak serta mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir terutama bagi ibu bersalin miskin/ tidak mampu dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional/ kartu Indonesia sehat atau sumber pembiayaan yang lain.
Dasar hukum Peraturan Bupati Simeuleu Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan Jampersal;
BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup Jampersal;
BAB IV Pemanfaatan Dana Jampersal;
BAB V Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.