PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai;
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka Peraturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi lnformasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;