PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elcktronik yang aman di lingkup Pcmrintah Daerah Kabupaten Sinjai, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memaslikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan lerhadap sistern pemerintahan berbasis eleklronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistern pemerinlahan berbasis elektronik di lingkup Pcmrintah Daerah Kabupalcn Sinjai dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi clcktronik, perlu pengaluran mengenai manajemen keamanan informasi sislem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan lnformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemrintah Daerah Kabupaten Sinjai;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sinjai Nomor 49 Tahun 2023 ini adalah:
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkal II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 1822);
– 2 -;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elcktronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun 2008 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pcrubahan Alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun 2008 Nomor 6 I, Tombohan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintohan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganli Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tohun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 I);
Undang·
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminislrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagairnana lelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang·
Undang Nomor 2 Tahun 2022 lentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pernerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 lentang Keterbukaan tnformasi Publik (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Pernerintah Nomor 82 Tahun 2012 lentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5357);
Peraturan Pemerintoh Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 t 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 lentang Pedoman Stander Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistern Pemerintahan Berbasis Eleklronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Pernturnn Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia [Lernbaran Negarn Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
Pcraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi lnfonnasi dan Komunikasi Nasional;
Peraturan Mcntcri Komunikasi dan lnfonnatika Rcpublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Name Domain;
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnfonnatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain lnstansi Penyelenggara Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eleklronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
Aparatur Negara dan Tahun 2020 tentang Pemerintahan Berbasis Indonesia Tahun 2020 Peraturan Menteri Pendayagunaan Refonnasi Birokrasi Nomor 59 Pemantauan den Evaluasi Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Nomor 994);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Alas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Daernh Kabupaten Sinjai Nomor 152);
Pernturan Bupati Sinjai Nomor 32 Tahun 2018 ten tang Penyelenggaraan Teknologi lnforrnasi dan Komunikasi Lingkup Pernerintah Daerah Kabupalen Sinjai (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Nomor 32);
Peraluran Bupati Nomor 62 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Dinas Komunikasi lnformatika dan Persandian (Berita serta Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 62);