PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Properti Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 62 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kabupaten Sinjai, perlu adanya Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mengatur peiaporan keuangan atas properti investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerinta.h Daerah Properti Investasi Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sinjai Nomor 62 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan / a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lnndonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan / a tau dalam Rangka Mengahdapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
I I. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti lnvestasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 766);
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Penge!olaan Keuangan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 28);
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 2);
Peraturan Bupati Nomor 4;
Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2023 Nomor 4);