Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Sinjai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan kemasyarakatan dalam wilayah Kelurahan di Kabupaten Sinjai, maka perlu Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah Kelurahan Daerah;
  2. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Sinjai telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan kerukunan warga masyarakat, maka dalam penyelenggaraannya dipandang perlu diatur Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di Wilayah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di Wilayah Kabupaten Sinjai;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nemer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah beberapa kaiiterakhir dengan UndangUndangNomor 13 Tahun 2022 tentang rubahan kedua atas Und ang-Undang Nomor 12 Tahun2011ten tang PembentukanPeraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 143);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 4588};
  7. dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RepubLik Indonesia Nomor 4593);
  9. dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaaan dan Pengawasa.n Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  11. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
  14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  15. (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152);
  17. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kepada Lurah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 42 Tahun 2015).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sinjai

Nomor
64

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Wilayah Kelurahan Kabupaten Sinjai

Ditetapkan Tanggal
30 September 2023

Diundangkan Tanggal
30 September 2023

Berlaku Tanggal
30 September 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sinjai Nomor 64 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar