Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Sintang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal, serta untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang diperlukan suatu sistem penanganan korban/pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  8. Undang-Undang No.36 Tahun 2014,
  9. Peraturan Menteri Kesehatan No.001 Tahun 2012,
  10. Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2016, Kepmenkes No.145/MENKES/SK/I/2007,
  12. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016,
  13. Peraturan Bupati No.111 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan;
Tugas dan Tanggung jawab;
Pembiayaan;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Sintang

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2020

Berlaku Tanggal
31 Maret 2020

Sumber
BD.2020/NO. , LL Kab. Sintang : 12 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (176 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar