Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang meninggal dan mengalami kecacatan pada kejadian gawat darurat merupakan dampak dari penanganan korban/pasien gawat darurat yang kurang optimal, serta untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang diperlukan suatu sistem penanganan korban/pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.29 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.24 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan No.001 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Kesehatan No.19 Tahun 2016, Kepmenkes No.145/MENKES/SK/I/2007,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati No.111 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan;
Tugas dan Tanggung jawab;
Pembiayaan;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.