Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Operasional Penyuluhan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa standar Satuan Harga untuk Belanja Perjalanan Dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2012 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Jenis Biaya Operasional;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.