PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sintang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009;