Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengolahan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi berdasarkan standar Akuntansi Pemerintah Daerah, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahum 2006,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 8 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang
Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
17 Desember 2012
Berlaku Tanggal
17 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.54, LL KAB. SINTANG: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.06 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.