PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dalam huruf D Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, penganggaran dan belanja DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada petunjuk teknis DAK Fisik dan DAK Non Fisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait;
bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian besaran biaya survei akreditasi yang dibebankan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi berdasarkan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan, jumlah surveior, dan jumlah hari pelaksanaan survei;
bahwa terdapat kekurangan penganggaran belanja Listrik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan keperluan mendesak untuk segera direalisasikan, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran dari BTT ke anggaran belanja sesuai dengan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2023.