PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 28 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan barang milik daerah dan standar pelayanan minimal;
bahwa analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang jenis dan beban kinerjanya dapat ditetapkan, guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyusunan anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2024;