PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 230/PMK.07 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau;
bahwa sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2021 bagi seluruh daerah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang merupakan salah satu Program Pembinaan Lingkungan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
bahwa agar penyaluran bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok tepat sasaran dan tepat guna, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi perangkat daerah yang melaksanakan penyaluran bantuan;
Perbup Tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021
Ditetapkan Tanggal
01 September 2021
Diundangkan Tanggal
01 September 2021
Berlaku Tanggal
01 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 33
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: