PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa pengembangan kepariwisataan yang diharapkan, mampu mengintegrasikan keseharian aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dengan kepariwisataan adalah program pariwisata berbasis masyarakat (Community Based Tourism);
bahwa dalam rangka pengembangan pariwisata yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pariwisata berkelanjutan yang berorientasi potensi keunggulan wilayah, potensi daya tarik wisata alam, tradisi budaya, dan kreativitas masyarakat yang khas perlu dikembangkan Desa Wisata;
bahwa untuk menyelenggarakan Desa Wisata perlu perencanaan secara terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan sehingga perlu memberikan pedoman yang mengatur penetapan dan penyelenggaraan Desa Wisata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penetapan dan Penyelenggaraan Desa Wisata.