PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menganggarkan pendapatan dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020 serta pengalokasianya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 / PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana lnsentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, pada Romawi V Hal Khusus Lainnya Nomor 28 Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka olonomi khusus, Dana Tambahan Infraslruktur unluk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/ atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
- Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2020.
Mengatur penjelasan tentang penambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tentang
Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 41
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (199.99 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.situbondokab.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.