Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah alokasi dana desa setiap tahun dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah;
  2. bahwa alokasi dana desa setiap dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Desa untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa yang dimiliki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. bahwa tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  3. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 25 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019
  8. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  9. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  10. Undang-Undang No 1 Tahun 2022
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
  18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  19. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  27. Peraturan Daerah Kab. Situbondo No 6 Tahun 2012
  28. Peraturan Daerah Kab. Situbondo No 10 Tahun 2015
  29. Peraturan Daerah Kab. Situbondo No 11 Tahun 2015
  30. Peraturan Daerah Kab. Situbondo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 5 Tahun 2021
  31. Peraturan Daerah Kab. Siubondo No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 3 Tahun 2019
  32. Peraturan Daerah Kab. Situbondo No 6 Tahun 2021
  33. Peraturan Bupati Situbondo No 99 Tahun 2016.

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Alokasi Dana Desa;
b. Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Tahapan Pelaksanaan dan Mekanisme Pencairan;
d. Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi;
e. Indikator Keberhasilan;
f. Sanksi dan Penghargaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2022

Berlaku Tanggal
10 Maret 2022

Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (596.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar