PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, honorarium Panitia Pelaksanaan Kegiatan dibebankan pada Jenis Belanja Barang dan Jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pendapatan pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.1.1
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2017
Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: