Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.6 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.6 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis penawaran dapat dilakukan penambahan persyaratan;
  2. bahwa dalam pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Sleman memerlukan persyaratan pendukung untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan dan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas dan tepat waktu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.6 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020.

Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
1.6 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.1.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (129.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar