PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.6 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis penawaran dapat dilakukan penambahan persyaratan;
bahwa dalam pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Sleman memerlukan persyaratan pendukung untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan dan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas dan tepat waktu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;