PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.1 Tahun 2021 Tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 78 Tahun 2020, Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD;
hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik diberikan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat;
untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;