PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pungutan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemsyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa diperlukan pembiayaan yang bersumber dari Desa, berupa pungutan desa. Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015, desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain. Berdasarkan pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016, desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan keuangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.